Mitraterkini.com, Sabak Auh — Polemik di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, kian memanas. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan aset desa serta absennya kepemimpinan saat konflik mencuat, muncul persoalan baru yang menambah tanda tanya.
Penghulu Sungai Tengah, Mestimaimunah, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis, Jufriadi, yang merupakan Kepala Perwakilan Wilayah media Asiadailytime.com.
Tindakan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih ketika pejabat publik tengah menjadi sorotan masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk meminta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang justru berujung pada terputusnya komunikasi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap tersebut.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menghindar? Ini justru menambah kecurigaan masyarakat Desa Sungai Tengah,” ujarnya.
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan menghindari konfirmasi pers dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk melalui media.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:
Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, jujur, profesional, terbuka, dan akuntabel
Memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka
Menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kampung
Sorotan Aparat Penegak Hukum
Situasi ini memicu desakan dari masyarakat Kampung Sungai Tengah agar Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Siak, segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh.
Sebelumnya, telah mencuat dugaan serius terkait:
Pengalihan aset desa berupa sepeda motor dinas menjadi milik pribadi
Ketidakhadiran kepala desa saat polemik internal Kampung memuncak
Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara/daerah
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pers dan Hak Konfirmasi
Dari sisi jurnalistik, upaya konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3. Wartawan wajib menguji informasi serta memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terkait.
Terputusnya akses komunikasi dinilai dapat menghambat proses klarifikasi dan berpotensi merugikan semua pihak, termasuk pejabat yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Penghulu Sungai Tengah, Mestimaimunah. Pihak media masih berupaya membuka jalur komunikasi lain guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Di tengah derasnya sorotan publik, masyarakat kini menunggu jawaban: apakah ini sekadar miskomunikasi atau ada hal yang sengaja dihindari.
Yang jelas, dalam situasi seperti ini, diam bukanlah solusi, melainkan dapat memperbesar kecurigaan di tengah masyarakat.***
Sumber : Asiadailytime.com
(Tim)