Kapolda Riau Tegaskan Proses Hukum Anggota Polri dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

MITRATERKINI.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan proses hukum terhadap anggota Polri berinisial WP (37), yang diduga terlibat dalam kasus kematian ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WP merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Riau mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain menjalani proses penyidikan pidana, WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.

“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes,” ujar Arman Achdiat, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan informasi awal, WP disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan secara rutin. Meski demikian, kondisi kejiwaan yang bersangkutan saat ini masih memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis.

Kapolda menjelaskan, riwayat kejiwaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penanganan perkara. Namun, hal itu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab maupun motif dugaan tindak pidana tersebut.

Terkait informasi bahwa WP kerap meminta uang kepada ibu kandungnya, Kapolda menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik peristiwa yang terjadi.

“Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi. 

Setelah kejadian tersebut diketahui, polisi melakukan penanganan dan mengamankan WP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, WP dapat dikenai sanksi etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan,” tegasnya.

Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dalam proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Adapun penentuan pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

(Red)