MITRATERKINI.COM, ROKAN HILIR – Proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman ruas Kubu–Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan publik. Selasa (27/10/2026).
Pasalnya, proyek bernilai Rp19.388.264.964 yang bersumber dari APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 itu dilaporkan mengalami keretakan, meski progres pekerjaan baru mencapai sekitar 35 persen.
Proyek yang dikerjakan PT TGJ dan diawasi CV AK tersebut menjadi perhatian setelah foto keretakan beton jalan beredar di media sosial dan grup WhatsApp masyarakat.
Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pekerja melakukan penanganan pada celah beton menggunakan botol plastik bekas air mineral dan cetok kecil.
Cairan dituangkan secara manual ke bagian beton yang mengalami keretakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pekerjaan, metode perbaikan, serta mutu material yang digunakan dalam proyek infrastruktur tersebut.
Pelaksana Sebut Penanganan Masih Sementara
Pelaksana lapangan berinisial Heru, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026), membenarkan bahwa foto yang beredar merupakan aktivitas timnya di lokasi pekerjaan. Ia juga mengakui adanya keretakan pada panel beton.
“Untuk menanggapi beton jalan yang retak, kita sudah menanganinya. Itu bukan injeksi, karena umur beton baru empat hari,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, penanganan awal dilakukan menggunakan cairan Sika yang dicampur semen serta material Conbextra untuk bagian permukaan.
Menurutnya, perbaikan permanen akan dilakukan setelah kondisi beton memenuhi waktu yang diperlukan.
Heru juga menyebut keretakan tersebut merupakan retak melintang, bukan retak memanjang.
Keretakan Beton Jadi Perhatian
Berdasarkan penelusuran lanjutan terhadap dokumentasi foto terbaru, keretakan terlihat melintasi panel beton. Plastik alas berwarna hitam di lokasi pekerjaan juga tampak sobek hingga ke bagian samping bekisting.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa keretakan tidak hanya terjadi pada permukaan, tetapi berpotensi menembus seluruh ketebalan panel beton atau full depth.
Seorang ahli teknologi perkerasan kaku yang dimintai pendapat oleh menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan tingkat kerusakannya.
“Secara posisi memang retak melintang, dari kiri ke kanan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jika retakan tersebut menembus seluruh ketebalan beton. Itu berbeda dengan retak rambut akibat susut biasa,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan keretakan menembus seluruh ketebalan panel, diperlukan evaluasi teknis untuk menentukan metode penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan pembongkaran dan penggantian panel secara penuh.
Ia juga menyoroti pentingnya perawatan beton atau curing, pemadatan tanah dasar, serta pengendalian mutu selama proses konstruksi.
Meski demikian, penyebab pasti keretakan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumentasi foto. Pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis diperlukan untuk memastikan kondisi beton serta mengetahui faktor yang menyebabkan kerusakan.
Dinas PUTR Sebut Sejumlah Kemungkinan Penyebab
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir berinisial FR, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut keretakan beton dapat dipicu sejumlah faktor.
“Penyebab retak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu kemungkinan adanya guncangan akibat aktivitas lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi pekerjaan,” kata FR.
Namun, penyebab keretakan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah berkaitan dengan proses pengecoran, perawatan beton, kondisi tanah dasar, aktivitas di sekitar proyek, atau faktor lainnya.
Dinas PUTR Diharapkan Lakukan Evaluasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi secara menyeluruh dari Dinas PUTR Rokan Hilir mengenai hasil evaluasi keretakan, metode perbaikan yang akan diterapkan, maupun hasil pengujian mutu beton pada proyek tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dialokasikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas PUTR Rokan Hilir, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***
Penulis: Edisupriadi
Editor : Paijo