MITRATERKINI.COM, Siak – Aktivitas yang diduga sebagai praktik illegal logging atau pembalakan liar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor maupun pengurus yang disebut berada di balik aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas dugaan pembalakan liar tersebut diduga berlangsung di wilayah Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau. Pengangkutan kayu hasil tebangan disebut kerap dilakukan pada sore hingga malam hari, bahkan hingga dini hari.
“Pengangkutan kayu-kayu hasil pembalakan liar itu kerap dilakukan sore dan malam hari, bahkan sampai dini hari,” ujar seorang warga Sungai Mandau yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut sumber tersebut, kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil kemudian diangkut melalui jalur danau sebelum dipindahkan ke kendaraan truk roda enam.
Kawasan Giam Siak Kecil sendiri merupakan kawasan penting bagi ekosistem dan habitat berbagai jenis satwa. Karena itu, dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat terkait.
Warga juga menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum.
Sejumlah nama yang disebut warga diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut antara lain berinisial maupun bernama Rasid yang disebut sebagai pengurus inti, Reza yang diduga berperan di lapangan, serta dua orang lainnya berinisial UL dan Adi yang juga disebut beraktivitas di lapangan.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta APH, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan pengecekan lapangan, mengungkap asal-usul kayu, menelusuri jalur pengangkutan, serta mengusut pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku pembalakan liar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait pemberantasan perusakan hutan.
Masyarakat berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional, terutama apabila aktivitas yang diduga terjadi berada di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas illegal logging tersebut maupun mengenai nama-nama yang disebut warga.
Sumber : Jejak Riau.com
(Tim)