MITRATERKINI.COM, PELALAWAN – Keluarga Ifan Priyadi (44), korban dugaan pengeroyokan yang meninggal dunia di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengeluhkan pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polres Pelalawan, Selasa (27/10/2026).
Keluarga menilai terdapat sejumlah rangkaian kejadian yang dinilai belum tergambarkan secara menyeluruh dalam rekonstruksi tersebut.
Keluhan itu disampaikan istri korban saat rekonstruksi memasuki adegan ke-17. Ia meminta penyidik mencermati kembali dugaan peran seorang pria berinisial JS dalam peristiwa yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan teras ruko milik korban di Jalan BTN Lama RT 008 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD Selasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan sekitar sepuluh menit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Istri Korban Minta Dugaan Peran JS Tidak Terlewatkan
Saat rekonstruksi berlangsung, istri korban menyampaikan keberatannya kepada penyidik. Ia berharap dugaan tindakan JS, termasuk ucapan yang menurut keterangannya mendorong terjadinya pemukulan, turut diperhatikan dalam proses penyidikan.
“Saya mohonlah, Pak, biar jangan terlewatkan tindakan JS pada saat itu turut serta dalam pengeroyokan suami saya. Begitu ramainya mereka, ada yang memukul pakai tangan, ada yang menendang pakai kaki, dan JS mengatakan, ‘Pukul, pukul, pukul,’ hingga kejadian itu semakin membabi buta. Saya sudah berusaha melerai dan memegang suami saya, tetapi mereka terus melakukan pemukulan,” tutur istri korban di hadapan penyidik.
Menanggapi penyampaian tersebut, penyidik dan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan yang hadir mengarahkan agar informasi mengenai dugaan ucapan JS disampaikan kembali apabila terdapat saksi yang melihat atau mendengarnya secara langsung.
Keluarga berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat didalami secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Polres Pelalawan Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, kepolisian mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, masing-masing berinisial JS (52), SZ (22), ME (21), dan MS (23).
Dalam keterangan pers pada Rabu (9/9/2026), Polres Pelalawan menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SZ alias Z, ME, dan MS.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
“Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, Kanit Reskrim Polres Pelalawan Unit I, IPDA Erwin Naibaho, S.H., menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi mengenai perselisihan yang diduga terjadi sebelum peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan saat itu, pihak-pihak yang diperiksa diketahui merupakan tetangga korban.
Polres Jelaskan Alasan Rekonstruksi Tidak Dilakukan di TKP
Terkait pelaksanaan rekonstruksi, Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., memberikan penjelasan setelah dikonfirmasi Redaksi Judicialjustice.com.
“Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP karena pertimbangan keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan rekonstruksi. Hal tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh penyidik, jaksa, dan penasihat hukum para tersangka. Tindak lanjutnya, berita acara rekonstruksi dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut,” jelas AKP Thomas.
Menanggapi penjelasan tersebut, istri korban kembali berharap agar penyidik mencermati seluruh rangkaian kejadian, terutama dugaan tindakan JS yang menurut keterangannya berkaitan dengan terjadinya pengeroyokan hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Ia meminta agar setiap adegan rekonstruksi, keterangan saksi, dan bukti yang relevan dikaji secara cermat sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses penyidikan.
Keluarga juga berharap setiap orang yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan peran masing-masing dan alat bukti yang ditemukan.
Bagi keluarga korban, proses hukum yang menyeluruh dan transparan menjadi harapan untuk memperoleh kejelasan atas kematian Ifan Priyadi serta menghadirkan keadilan bagi keluarga.***
Sumber : Judicialjustice.com
(Tim)