Sempat Viral di Media Online, Perselisihan Dua Santri Berakhir Damai Lewat Mediasi Pesantren

Mitraterkini.com, Siak – Perselisihan antara dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Lil-Muqorrobien Al-Islami Riau, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, yang sempat menjadi perhatian setelah ramai diberitakan di media online, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi pihak pesantren. Kamis (5/11/2026)

Dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Penghulu Kampung Gabung Makmur, Pujito; Pimpinan Ponpes Lil Muqorobien Al-Islami, KH. Mahsunul Ihsan Az; Pengasuh Ponpes, Ustaz Minannurohman; Ketua Komite Ponpes, H. Mustofa, S.P.; tokoh masyarakat Banuari Lubis; serta Bhabinkamtibmas Kampung Gabung Makmur, Brigadir Cevi Budiawan.

Penyelesaian tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan kedua orang tua atau wali santri yang berselisih, yakni Jubanto selaku orang tua Abid Ahmad Fairuz dan Mulum La Bal Purba selaku orang tua Muhammad Jibril Purba.

Perselisihan antara kedua santri tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/10/2026). Menyikapi persoalan itu, pihak pesantren memfasilitasi pertemuan kedua keluarga untuk mencari jalan penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Pengasuh sekaligus Pimpinan Ponpes Lil-Muqorrobien Al-Islami, Machsunul Ihsan AZ, turut mengetahui dan menyaksikan proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan perdamaian.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh perwakilan kedua keluarga serta disaksikan sejumlah saksi.

Dalam surat perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Kedua pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Mereka turut berkomitmen tidak melakukan tindakan, ancaman, penghinaan, maupun perbuatan lain yang dapat merugikan satu sama lain.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan pihak kedua untuk bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan anak dari pihak pertama.

Apabila di kemudian hari kembali muncul permasalahan, kedua keluarga sepakat mengutamakan musyawarah untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat tidak saling menuntut terkait persoalan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian tersebut.

Surat perjanjian perdamaian itu dibuat dan ditandatangani tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya komunikasi, saling menghormati, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, khususnya di lingkungan pendidikan.

(Red)