Proyek Jalan Rp159 Miliar Terhenti, Uang Muka Rp16,7 Miliar Jadi Sorotan, DPD LSM KPK-RI Desak Menteri PUPR Evaluasi Pejabat BPJN Riau

MitraTerkini.com, Riau – Mandeknya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Batang dan Simpang Kulim di Provinsi Riau dengan nilai kontrak sekitar Rp159 miliar kini menjadi sorotan serius. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat justru menghadapi persoalan realisasi fisik yang jauh tertinggal dari target, sementara penggunaan uang negara dan efektivitas pengawasan kontrak dipertanyakan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau, Yosia Hulu, kembali mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau, Kasatker Wilayah I Riau, serta PPK 1.1 yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengendalian proyek tersebut, Jum’at (23/10/26).

Desakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumen dan jawaban tertulis yang diterima pihaknya, Yosia menilai masih terdapat persoalan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari rendahnya realisasi pekerjaan, pengendalian keterlambatan, kepastian status kontrak, hingga penanganan jaminan keuangan kontraktor.

“Proyek dengan nilai kontrak ratusan miliar rupiah bukan pekerjaan kecil. Ini menyangkut uang negara, tanggung jawab pejabat pengelola kegiatan, dan hak masyarakat untuk menikmati infrastruktur yang layak. Kalau pelaksanaan pekerjaan terhenti dan realisasinya sangat jauh dari target, Kementerian PU tidak boleh menutup mata. Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Yosia Hulu.

Realisasi fisik hanya 4,941 persen, deviasi mencapai minus 22,265 poin

Yosia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada jajaran BPJN Wilayah Riau, Satker Wilayah I, dan PPK 1.1. Surat tersebut telah mendapatkan balasan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima belum menghilangkan sejumlah pertanyaan penting terkait efektivitas pengendalian proyek dan perlindungan keuangan negara.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah data dalam dokumen Monthly Certificate (MC) Nomor 06 untuk periode 26 Mei–25 Juni 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, pencapaian pelaksanaan kumulatif tercatat sebesar Rp6.373.570.794,31 atau 4,009 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, nilai pekerjaan yang disahkan untuk dibayar dalam sertifikat tersebut tercatat sebesar Rp2.090.913.690,64 sebelum pembulatan administrasi.

Angka tersebut menjadi perhatian serius apabila dibandingkan dengan target pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Bahkan, berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Test Case Pembuktian Show Cause Meeting (SCM) Tahap III tertanggal 17 September 2026, realisasi fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 4,941 persen, sedangkan rencana pelaksanaan sebesar 27,206 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi negatif sebesar 22,265 poin persentase.

Kesenjangan antara realisasi dan rencana tersebut merupakan indikator serius yang seharusnya menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk mengambil langkah korektif sesuai ketentuan kontrak.

“Kalau data realisasi fisik hanya 4,941 persen, sedangkan rencana sudah 27,206 persen, pertanyaan publik sangat sederhana: apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengendalikan keterlambatan itu? Apakah evaluasi terhadap kemampuan kontraktor sudah dilakukan secara efektif? Dan kapan keputusan tegas diambil agar pekerjaan tidak terus berlarut-larut?” ujar Yosia.

Uang muka Rp16,7 miliar dan jaminan pelaksanaan Rp7,95 miliar harus diperjelas

Persoalan lain yang disoroti DPD LSM KPK-RI adalah penggunaan dan pengamanan dana yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.

Menurut Yosia, dalam jawaban tertulis yang diterima pihaknya, disebutkan bahwa uang muka sebesar Rp16.706.394.000 telah diberikan kepada kontraktor pelaksana, PT Cipta-Agro KSO, dari nilai kontrak sekitar Rp159 miliar. Selain itu, terdapat informasi mengenai jaminan pelaksanaan sebesar Rp7.950.000.000.

Bagi DPD LSM KPK-RI, keberadaan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut harus disertai kejelasan mengenai status administrasi, pemenuhan kewajiban kontraktor, serta langkah pengamanan keuangan negara apabila terjadi wanprestasi atau pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Yosia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai pencairan maupun penyetoran jaminan tersebut. Justru, menurutnya, BPJN dan PPK harus memberikan penjelasan tertulis yang tegas, didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Uang muka Rp16,7 miliar bukan angka kecil. Jaminan pelaksanaan Rp7,95 miliar juga bukan persoalan sepele. Kami ingin mengetahui secara pasti bagaimana status uang muka tersebut, bagaimana mekanisme pengembaliannya apabila menjadi kewajiban kontraktor, dan apakah jaminan pelaksanaan sudah diklaim atau dicairkan sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya belum memperoleh jawaban tegas dalam surat klarifikasi yang diterima. Pertama, apakah kontrak pekerjaan tersebut telah resmi diputus, dan jika sudah, kapan tanggal efektif pemutusan serta apa dasar administrasinya?

Kedua, apakah jaminan pelaksanaan telah diklaim atau dicairkan oleh pihak yang berwenang, dan bagaimana status dana tersebut?

Ketiga, apakah jaminan uang muka telah diklaim atau dicairkan apabila persyaratan kontraktual untuk melakukannya telah terpenuhi, serta bagaimana pertanggungjawaban atas sisa uang muka yang belum diperhitungkan melalui prestasi pekerjaan?

Keempat, langkah apa yang telah dilakukan PPK untuk memastikan kelanjutan pekerjaan, mengamankan aset negara, serta meminimalkan dampak keterlambatan terhadap kepentingan masyarakat?

“Jangan sampai pertanyaan mendasar mengenai status kontrak dan pengamanan uang negara dibiarkan menggantung. Kami meminta jawaban yang spesifik, bukan penjelasan normatif yang tidak menjawab substansi persoalan,” katanya.

PPK dan proses evaluasi kontraktor ikut menjadi sorotan

Selain mempertanyakan pengendalian pelaksanaan, Yosia juga meminta Kementerian PU mengevaluasi proses pengambilan keputusan oleh PPK, khususnya dalam mengantisipasi keterlambatan dan menilai kemampuan kontraktor pelaksana.

Menurutnya, apabila keterlambatan telah menunjukkan deviasi yang signifikan, pejabat pengelola kontrak semestinya mengambil langkah sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam kontrak, termasuk evaluasi kinerja, pemberian peringatan, pelaksanaan SCM, serta penetapan tindakan lanjutan apabila kontraktor tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Ia mempertanyakan apakah seluruh langkah tersebut telah dilaksanakan secara tepat waktu dan efektif, atau justru terdapat keterlambatan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memperbesar dampak terhadap penyelesaian proyek.

“PPK bukan sekadar menjalankan administrasi kontrak. Ada tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan, mengevaluasi prestasi pekerjaan, mengawasi kewajiban penyedia, dan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika keterlambatan sudah serius, publik berhak mengetahui apa tindakan yang telah dilakukan dan mengapa hasilnya tetap jauh dari target,” ujarnya.

Yosia juga meminta agar proses evaluasi terhadap penyedia jasa tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi turut menelaah dokumen pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja BP2JK, sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan apakah persyaratan kualifikasi, kemampuan teknis, kemampuan keuangan, pengalaman, serta dukungan sumber daya penyedia telah dinilai sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan kelemahan dalam proses pemilihan maupun pengawasan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

“Jika ditemukan kelemahan dalam evaluasi penyedia, pengendalian kontrak, atau pengambilan keputusan, hal itu harus ditelusuri secara objektif. Jangan sampai persoalan proyek hanya dibebankan kepada kontraktor, sementara peran dan tanggung jawab pejabat yang mengelola kegiatan tidak diperiksa secara menyeluruh,” katanya.

Jangan biarkan uang rakyat terikat, sementara manfaat jalan tidak dirasakan

Bagi Yosia, dampak paling nyata dari terhentinya pekerjaan bukan hanya persoalan administrasi kontrak, melainkan tertundanya manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat.

Anggaran pembangunan jalan bersumber dari keuangan negara dan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur publik. Karena itu, setiap keterlambatan yang serius harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai Kementerian PU perlu memeriksa apakah mekanisme penanganan keterlambatan, pemutusan kontrak apabila memang telah dilakukan, serta rencana kelanjutan pekerjaan sudah berjalan sesuai ketentuan. Jika kontrak telah diputus, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian sisa pekerjaan, termasuk kemungkinan pengadaan lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak dari proyek yang terhenti, sementara anggaran sudah terserap dan pertanggungjawaban setiap pihak belum dijelaskan secara terang. Uang negara harus dilindungi, pekerjaan harus diselesaikan sesuai ketentuan, dan pihak yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yosia.

Kementerian PU diminta turun tangan, bukan sekadar menerima laporan

DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Dirjen Bina Marga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menelaah dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik dan keuangan, hasil SCM Tahap III, status jaminan, serta keputusan yang diambil oleh PPK dan Satker.

Yosia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat kelalaian administratif, kelemahan pengendalian kontrak, pelanggaran ketentuan pengadaan, atau persoalan lain yang memerlukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak boleh hanya berujung pada laporan internal. Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian PU harus mengambil tindakan administratif atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

“Jangan tunggu persoalan semakin melebar baru bertindak. Kementerian harus turun tangan dan memeriksa persoalan ini berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Apabila ditemukan pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya, harus ada konsekuensi sesuai aturan. Begitu juga jika ditemukan penyedia yang wanprestasi, kewajibannya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kontrak,” tegasnya.

Yosia memastikan pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian PU agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang terukur.

“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengawal kepentingan masyarakat. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi meminta agar fakta dibuka, uang negara diamankan, dan tanggung jawab setiap pihak diperiksa. Proyek bernilai Rp159 miliar tidak boleh menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa kejelasan kepada publik,” tutup Yosia Hulu, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan data dokumen yang disampaikan kepadanya. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik, GardaTerkini.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt. Kepala BPJN Wilayah Riau, Kasatker Wilayah I Riau, PPK 1.1, PT Cipta-Agro KSO, serta pihak terkait lainnya mengenai status kontrak, penanganan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan langkah penyelesaian pekerjaan tersebut.***(Tim)