Mitraterkini.com, Siak – DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Drs. L. Budhi Yuwono, M.Si, menyampaikan bahwa jadwal reses tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebagai bagian dari agenda awal Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pelaksanaan reses berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 161, yang mengatur tugas anggota DPRD dalam:
Menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja berkala
Menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Ia menjelaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan reses di empat dapil, yakni:
Dapil I: Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh, dan Sungai Apit
Dapil II: Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, dan Kerinci Kanan
Dapil III: Kecamatan Tualang
Dapil IV: Kecamatan Minas, Kandis, dan Sungai Mandau
Sekwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum reses sebagai sarana menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun usulan pembangunan kepada wakil rakyat di dapil masing-masing.
“Reses ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan dan kebutuhan di daerahnya,” ujarnya.
Ia juga berharap peran aktif camat, lurah, penghulu, hingga perangkat RT/RW untuk turut menyukseskan kegiatan tersebut dengan menyampaikan prioritas pembangunan di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, kegiatan reses ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Syamsurizal, yakni “Terwujudnya Siak Hebat, bermartabat, berkarakter budaya Melayu dan berdaya saing berbasis ekologi.”
(Red)