Ngeri! Lansia di Dayun Dibunuh Sadis, Pelaku Ingin Belikan Motor untuk Pacar

Mitraterkini.com, Siak – Jajaran Polres Siak bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial S (77) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Motif pembunuhan ini terbilang miris—pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta untuk membelikan sepeda motor bagi sang kekasih.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Siak, Senin (06/04/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IA (21) berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah laporan diterima.

“Pelaku kami amankan pada Jumat dini hari (03/04) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan jajaran Satreskrim.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 2 April 2026. Kecurigaan muncul saat tetangga melihat rumah korban tertutup rapat dengan lampu teras menyala sepanjang hari. 

Setelah dilakukan pengecekan bersama keluarga, anak korban mendobrak jendela dan menemukan ibunya telah tewas di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan—sebilah parang tergeletak di atas tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku sejak sehari sebelumnya. IA bahkan menyiapkan dua senjata tajam, yakni pisau dan parang, untuk memastikan aksinya berjalan mulus.

Saat kejadian, korban yang baru selesai melaksanakan salat Magrib tengah duduk membelakangi pelaku. Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang. Meski sempat melawan, korban akhirnya tewas setelah digorok menggunakan parang.

Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur sejumlah harta benda, antara lain uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit telepon genggam.

Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda Vario warna putih yang kemudian diberikan kepada pacarnya. Selain itu, sebagian uang hasil penjualan emas juga diserahkan kepada sang kekasih.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang dan pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit motor hasil kejahatan, serta sisa uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.***

(Red)