Mitraterkini.com, SIAK — Jajaran Polsek Koto Gasib kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 49 tahun yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di depan sebuah apotek di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (23/1/2026) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Koto Gasib.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berinisial K.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan uang ke arah belakang tubuhnya.
Namun upaya tersebut gagal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kepekaan aparat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Begitu menerima laporan warga, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku terpantau mencurigakan dan saat diamankan sempat membuang barang bukti, namun berhasil kami temukan,” ujar IPTU Suhardiyanto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp30 ribu, satu unit sepeda motor CB 150 R, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai bandar sekaligus perantara. Ia juga menyebut seseorang berinisial A sebagai pemasok sabu. Saat ini, polisi telah menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Methamphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas. Ini merupakan komitmen Polres Siak dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Koto Gasib dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu pemasok sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
(Red)