Ibu Tiri di Siak Ditangkap, Diduga Aniaya Anak 6 Tahun hingga Meninggal Dunia

Mitraterkini.com, Siak – Peristiwa tragis mengguncang Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan pertama terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka mengaku emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Saat itu, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026, kekerasan kembali terjadi. Tersangka marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul bagian punggung korban menggunakan kayu yang sama.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka diduga emosi karena korban menolak makan. 

Ia kemudian mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghantamkan batu bata tersebut ke kepala bagian kanan korban saat berada di meja makan.

Tak lama setelah kejadian itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang dan kemudian dirujuk ke RSUD Selasih. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan keluarga muncul saat hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi lanjutan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

(Red)