Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Kandis, 7,68 Gram Disita, Dua Tersangka Diamankan

MITRATERKINI.COM, KANDIS– Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,68 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gelombang–Petapahan Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua orang laki-laki berada di dalam sebuah kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat proses pengamanan, petugas melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap lokasi dan kedua orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu serta dua paket plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi paket diduga sabu, dengan total berat kotor mencapai 7,68 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.935.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial DR alias WD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya, AH alias H.

Sementara itu, AH alias H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang sopir truk tangki berinisial A. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***((Red)