Polsek Sungai Mandau Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Pria Berinisial R Ditahan

MITRATERKINI.COM, SIAK – Polsek Sungai Mandau, jajaran Polres Siak, menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Dusun Kolam Tujuh, Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.

Seorang pria berinisial R telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Mandau IPDA Ariawan K. Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di wilayah tersebut. Laporan diterima Polsek Sungai Mandau pada Kamis (22/10/2026) dari orang tua korban.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pelapor mengaku terbangun saat sedang tidur. Ketika memeriksa kondisi rumah dan mendatangi kamar anaknya, pelapor mendapati seorang pria berinisial R yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Pelapor kemudian menegur pria tersebut dan meminta saran kepada dua orang saksi sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai celana dalam berwarna biru tua, satu helai pakaian dalam anak berwarna putih dengan lis biru, serta satu helai sarung panjang bermotif garis dengan kombinasi warna cokelat, biru, putih, dan hijau.

Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap pria berinisial R menunjukkan hasil negatif amfetamin dan metamfetamin.

Dalam penanganan perkara ini, pria berinisial R telah ditahan di Polsek Sungai Mandau. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polsek Sungai Mandau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan melindungi hak-hak anak.

Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)