Polres Siak Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Kurir dan 38 Paket Diamankan

Mitraterkini.com, Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan peredaran gelap Etomidate dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (35) alias Sijul serta menyita 38 paket yang diduga berisi Etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002/RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Z.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 38 paket yang diduga berisi Etomidate. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan “SJ MORITZ” dan dikemas menggunakan plastik berwarna hitam serta abu-abu.

Selain puluhan paket tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2652 ABQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku bahwa barang yang dikuasainya tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PB. Pria itu disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan PB serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran Etomidate tersebut.

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis, terutama untuk induksi anestesi.

Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius sehingga pemanfaatan dan peredarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tersangka Diproses Hukum
Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Siak terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran Etomidate di wilayah Kabupaten Siak.***

(Red)