MITRATERKINI.COM, SIAK – Jajaran Polres Siak melalui Polsek Kandis bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tim Raga menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (17/10/2026) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mengantisipasi kepemilikan senjata api dan senjata tajam, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, dan Tim Raga Polres Siak.
Tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, yakni Cafe Bintang di Jalan Lintas Libo Lama KM 73, Cafe Pujasera di Jalan Libo Baru KM 82, serta Cafe AEON di Jalan Raya KM 72, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, mengecek perizinan tempat hiburan malam, serta memberikan imbauan kepada pengelola dan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian keterangan yang disampaikan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam mengawasi aktivitas tempat hiburan malam agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan kepolisian yang terukur dan berkelanjutan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”***
(Red)