MITRATERKINI.COM, SIAK – Dugaan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Mukorribin, Jalur 2 SP 8, Kampung Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Senin (,3/11/2026).
Seorang santri berinisial AA (11), yang masih duduk di bangku kelas V, diduga menjadi korban penganiayaan oleh santri senior berinisial JB yang disebut duduk di kelas IX.
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada 25 Oktober 2026 menjelang waktu Magrib.
Orang tua korban, Julianto, mengungkapkan Anak saya ditendang di bagian dada hingga terpental dan tersandar di lemari. Setelah terjatuh, anak saya kembali dipukul sebanyak dua kali di bagian belakang kepala oleh JB,” ungkap Julianto saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
Julianto menjelaskan, setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban, orang tua terduga pelaku, serta pengurus pesantren sempat menggelar pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan itu, menurut Julianto, orang tua terduga pelaku menyatakan kesediaannya menanggung biaya pemeriksaan medis terhadap korban.
Namun, ia mengaku kesepakatan tersebut tidak direalisasikan sehingga biaya pemeriksaan akhirnya ditanggung sendiri oleh keluarga korban.
Tidak hanya itu, Julianto juga menyebut dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. Kondisi tersebut membuat keluarga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online, wartawan MitraTerkini.com melakukan konfirmasi kepada pihak Pondok Pesantren Al Mukorribin dan Polsek Kerinci Kanan untuk memperoleh penjelasan serta memastikan perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak pesantren ustadz Minanurohman S.Pd.IM, menyampaikan bahwa informasi yang beredar masih berasal dari satu pihak. Pihak pesantren juga menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan wartawan guna membahas pemberitaan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pesantren belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap dugaan kekerasan yang dialami santri tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kerinci Kanan, IPTU Fernando Manurung, S.H., M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Tidak ada laporan ke Polsek kita, Pak. Setelah saya cari tahu, pihak korban melapor ke Polres Pelalawan.
Bhabinkamtibmas kita juga mau ikut kegiatan mediasi di pesantren tersebut,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena keluarga korban disebut telah menempuh jalur pelaporan ke Polres Pelalawan.
Oleh karena itu, perkembangan penanganan perkara dan langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
Pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan perlindungan dan merasa aman selama menjalani proses pendidikan.
Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat mendalami dugaan peristiwa tersebut secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak juga harus menjadi prioritas, sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan MitraTerkini.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola Pondok Pesantren Al Mukorribin terkait dugaan penganiayaan tersebut.
(Red)