Proyek Rp159 Miliar Terbengkalai Usai Putus Kontrak, Yosia Hulu Desak Menteri PU Turun Tangan

MITRATERKINI.COM, RIAU – Terbengkalainya proyek rekonstruksi Jalan Simpang Batang dan Simpang Kulim di Provinsi Riau setelah pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor menuai sorotan.

Proyek bernilai Rp159 miliar yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2027 itu kini dipertanyakan dari sisi pengawasan, pertanggungjawaban pekerjaan, hingga pengamanan keuangan negara.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Riau, Yosia Hulu, mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI dan Direktur Jenderal Bina Marga turun tangan untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut.

Yosia menegaskan, pemutusan kontrak tidak boleh menjadi akhir dari pertanggungjawaban atas proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Jangan sampai setelah kontrak diputus, persoalan dianggap selesai begitu saja. Ini proyek dengan nilai anggaran Rp159 miliar, bukan pekerjaan kecil. Ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, ada pekerjaan fisik yang harus dipastikan kondisinya, dan ada masyarakat yang menghadapi risiko akibat kondisi jalan yang terbengkalai,” tegas Yosia kepada awak media di Pekanbaru, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak oleh pejabat terkait di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau.

Ia mempertanyakan kinerja Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kalau kontraktor sampai tidak menyelesaikan pekerjaan dan akhirnya kontrak diputus, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Bagaimana pengendalian kontraknya? Bagaimana pengawasan progres fisiknya? Apa langkah yang dilakukan ketika pekerjaan mulai bermasalah? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujarnya.

Status Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Dipertanyakan
Yosia mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri aspek keuangan proyek, terutama terkait pembayaran uang muka kepada kontraktor serta status jaminan pelaksanaan setelah pemutusan kontrak.

Ia meminta BPJN Riau menjelaskan nilai uang muka yang telah dibayarkan, jumlah yang sudah diperhitungkan berdasarkan progres pekerjaan, serta kewajiban pengembalian yang masih harus diselesaikan apabila ada.

Selain itu, status jaminan pelaksanaan juga perlu dijelaskan, termasuk apakah telah dilakukan klaim atau pencairan sesuai ketentuan kontrak.

“Kami ingin mengetahui secara terang-benderang bagaimana status uang muka yang sudah dibayarkan kepada kontraktor. Apakah seluruh hak negara sudah diamankan? Ini harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar jawaban normatif,” tegasnya.

Menurut Yosia, penggunaan dana SBSN menuntut pertanggungjawaban yang jelas dan transparan agar pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Penyebab Pemutusan Kontrak Harus Dijelaskan

Yosia juga mempertanyakan penyebab utama kontraktor tidak melanjutkan pekerjaan hingga berujung pada pemutusan kontrak.

Ia meminta penjelasan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan penyedia jasa, kendala pembiayaan, keterlambatan pembayaran, atau faktor lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan teknis.

Menurutnya, surat balasan BPJN Riau yang telah diterima pihaknya belum menjawab secara terperinci substansi persoalan yang dipertanyakan.

“Kami sudah meminta klarifikasi secara resmi. Namun, jawaban yang diberikan belum menjawab substansi persoalan. Publik berhak mengetahui apa penyebab proyek senilai Rp159 miliar ini tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pengelolaan keuangan proyek.

“Apabila terdapat indikasi permainan atau kon