Mitraterkini.com, ROKAN HILIR – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp19,5 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menjadi sorotan masyarakat.
Warga meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak 2025 tersebut hingga ke proses persidangan.
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan milik daerah itu diketahui telah dimulai sejak awal 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bahkan telah menerbitkan surat bernomor B/994/III/Res.3/2025 tentang permintaan keterangan terhadap sejumlah petinggi PT SPRH serta para penerima bantuan tahun anggaran 2024.
Tim penyidik di bawah koordinasi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Koncoro Ridwan, juga telah turun langsung ke Kabupaten Rokan Hilir untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk para penerima bantuan di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran Polres Rokan Hilir.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir, Amirullah, mengatakan masyarakat masih menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Ia berharap Kapolda Riau dapat memberikan perhatian serius agar penanganan kasus ini segera memperoleh kejelasan.
“Harapan kami masyarakat Rohil, kiranya di tangan Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat, kasus ini bisa tuntas. Penyelidikannya dituntaskan dan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum lebih lanjut,” ujar Amirullah, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, tokoh masyarakat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi dan desakan secara langsung ke Markas Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
“Biar selesai, rampung, dan bermuara ke pengadilan. Ringan atau berat hukumannya, itu merupakan konsekuensi hukum. Kita berharap penyelidikan di Polda Riau selesai dengan penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT SPRH berinisial R sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dana CSR yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp19,5 miliar dan disebut disalurkan kepada 165 penerima yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Penerima bantuan tersebut terdiri atas berbagai organisasi, yayasan, rumah tahfiz, rumah ibadah, kelompok masyarakat hingga perorangan.
Dugaan penyimpangan semakin menjadi perhatian setelah penyidik menemukan indikasi perbedaan antara nominal yang tercantum dalam dokumen tanda terima dengan jumlah uang yang sebenarnya diterima sejumlah kelompok masyarakat.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam proses penegakan hukum, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat berharap Polda Riau dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga penggunaan dana CSR perusahaan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo