Oknum PNS di Mempura Ditangkap Polres Siak, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Mitraterkini.com, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

HP diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Mempura, Senin (2/11/2026) malam.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang didampingi orang tua. Sebelumnya, keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah di tingkat desa.

Namun, karena tidak menemukan kesepakatan, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.

Ia menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan hingga mengantongi bukti permulaan yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta sejumlah alat bukti lainnya.

“Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan telepon genggam oleh tersangka untuk memengaruhi korban.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang menyasar kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. 

Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara ini tetap mengedepankan perlindungan hak anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

(Red)