PWI Siak Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Polres Ungkap Dalang Pengeroyokan

Mitraterkini.com, Siak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Siak Sri Indrapura pada akhir Mei 2026. 

PWI mendesak Polres Siak mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi pengeroyokan.

Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan tidak dapat ditoleransi.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal,” tegas Sahril, Jumat (24/7/2026)).

Berdasarkan keterangan korban yang diterima PWI Siak, peristiwa itu berawal saat Mayonal mengonfirmasi informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodalan Siak (Persi). 

Konfirmasi tersebut disampaikan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir, melalui pesan WhatsApp.

Setelah komunikasi berlangsung, keduanya sepakat bertemu di sebuah warung teh telur di Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura. Saat itu, Mayonal awalnya hanya bertemu dengan Muhammad Nasir. Beberapa saat kemudian, Robi Cahyadi datang dan bergabung di meja yang sama.

Menurut pengakuan korban, tidak lama setelah itu sekelompok orang yang tidak dikenalnya menghampiri meja tempat mereka duduk. Salah seorang di antaranya diduga menendang kursi di samping Mayonal sebelum aksi kekerasan terjadi.

Mayonal mengaku dikeroyok hingga mengalami luka dan kacamata yang dikenakannya rusak. Korban juga menyatakan tidak mengenal orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut.

Sahril menilai, berdasarkan cerita korban, terdapat dugaan bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan. Namun, ia menegaskan pembuktian dugaan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya seperti ada perencanaan.

Namun, pembuktiannya tentu menjadi ranah penyidik. Yang jelas, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan profesi wartawan juga mendapat perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

PWI Siak meminta aparat kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama berada di meja penyidik. Kami mendesak Polres Siak mengusut tuntas perkara ini hingga pelaku maupun aktor intelektual di balik tindakan brutal tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sahril.***

(Tim)