Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar dan Kurir Dibekuk, Enam Tersangka Diamankan

Mitraterkini.com, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Melalui serangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir hingga pengguna.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram di lokasi pertama dan 10,4 gram di lokasi kedua, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar AKP Benny.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kaca pireks berisi sabu dan satu alat hisap (bong) rakitan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DN.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Keberadaan DN terdeteksi saat melintas di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya putih bernomor polisi BM 1012 YH.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Sutomo, RT 004/RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tepatnya di sekitar kawasan penjual sate, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di dalam mobil tersebut, petugas mengamankan DN (37) bersama seorang pria berinisial R (38) yang diduga berperan sebagai kurir, serta seorang tersangka lainnya berinisial RD (31),” jelas AKP Benny.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap mobil yang digunakan para pelaku serta rumah milik DN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet berbentuk sendok, alat hisap, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penyidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka. DN diduga sebagai bandar utama jaringan tersebut. YP berperan ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir pada lokasi kedua. Sementara R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.

Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, metamfetamina, dan sebagian juga mengandung tetrahidrokanabinol (THC).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Benny.

Selain menangkap enam tersangka, Satresnarkoba Polres Siak juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR, yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Siak akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan Kabupaten Siak yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup AKP Benny.***

(Red)