Mitraterkini.com, Riau, – Kuasa hukum dari inisial J kasus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dedi Sandra, SH dan Mhd.Bilqisthy, SH resmi melaporkan oknum penyidik satresnarkoba polres Bengkalis ke Kabid propam Polda Riau, nomor : 001/pengaduan/VII/2026
Laporan itu diajukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik profesional, rekayasa barang bukti, intervensi BAP dan pelanggaran hukum pidana dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.
Dedi Sandra mengungkapkan, bermula pada hari sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 wib anggota opsnal polres Bengkalis mendatangi kediaman klaennya J bersama warga sipil inisial R, N dan A dengan dalih “ada tamu datang”.
“Saat itu J sedang berkumpul di kamar bersama istri dan anak ketiganya, Ketika J keluar untuk melihat tamu tersebut, seketika itu juga oknum polisi langsung menarik secara paksa J dan menuduh sedang mengkonsumsi sabu dan di bawa ke gudang yang di samping kediaman klien kami,” ucap Dedi.
*Adanya dugaan Cacat Formil prosedur penggeledahan dan penyitaan*
Dalam proses penangkapan J dan penyitaan alat hisap (bong dan pirex), Dedi mengungkapkan saat itu penyidik tidak melibatkan pihak RT/RW setempat atau dua orang saksi lingkungan setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan penyitaan sebagaimana yang di maksud pada undang-undang nomor 20 tahun2025 pasal 83 ayat 1, pasal 2 ayat 1 dan seterusnya.
“Karna di lewati begitu saja, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini cacat hukum secara formil, berdasarkan exclusionary rule (doktrin hukum acara) alat bukti yang di peroleh dari penggeledahan yang tidak sah harus di kesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” terang Dedi
*Dugaan Diskriminasi Hukum dan Pelanggaran Asas Tranparansi oleh Penyidik*
Karena kliennya (J) tidak mengkonsumsi yang di tuduhkan tersebut, Kliennya sempat berteriak meminta pertolongan hingga membuat warga sekitar lingkungan tersebut keluar rumah.
“Teriakan tersebut membuat rombongan polisi dan 3 warga sipil panik, lalu secara tergesa gesa membawa J,” ujarnya
Dalam kepanikan tersebut, lanjut Dedi menjelaskan, 3 orang sipil yang di bawa oleh rombongan tim opsnal tersebut, inisial N di lepaskan begitu saja dan inisial A juga di lepas secara sepihak dengan dalih lisan “tidak positif narkoba” tanpa dokumen administrasi atau berita acara.
“Dengan melepaskan seseorang di TKP tanpa melalui mekanisme dan tanpa di lengkapi berita acara pemeriksaan laboratorium /urine yang transparan, Hal ini memunculkan dugaan kuat Penyalahgunaan wewenang, akuntabilitas penyidikan patut di pertanyaan,” ujarnya
*Adanya Dugaan Intimidasi dan pemaksaan pengakuan*
Dedi mengungkapkan Adanya Dugaan Intimidasi dan pemaksaan pengakuan terhadap kliennya J oleh penyidik untuk mengakui sisa sabu di dalam kaca pirek yang bukan di temukan melekat pada kliennya saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
Dedi juga menegaskan bahwa BAP yang di laksanakan pada tanggal 14 juli 2026 merupakan cacat hukum karna di lakukan di bawah Intimidasi serta melanggar hak pendampingan penasehat hukum
“Pemaksaan pengakuan kepemilikan di dalam pirek yang dimanipulasi adalah melanggar asas non-self-incrimination (hak untuk tidak menuduh diri sendiri),
*Penyidik diduga mengabaikan kewajiban perekaman Audio-Visual (BAP tanpa Kamera Pengawas)*
D alam pasal 30, Dedi menjelaskan, dalam kasus yang menimpa J mengamanatkan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang di sangkan melakukan tindak pidana wajib di rekam menggunakan kamera pengawas.
“Ketentuan ini di ciptakan untuk mencegah praktik purba Intimidasi, kekerasan dan pemaksaan pengakuan yang di lakukan oleh oknum penyidik di ruang periksa, dengan Tidak adanya rekaman ini bahwa BAP cacat prosedural secara fatal”, tegas Dedi
Banyaknya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum anggota opsnal dan penyidik satreskrim polres Bengkalis tim kuasa hukum J meminta kepada Kabid Propam Polda Riau untuk dapat memeriksa secara intensif dan menindak tegas terhadap oknum nakal yang terlibat dalam penangkapan dan tuduhan kepada Kliennya.
“Kita mengharapkan mengaudit secara forensik dan memeriksa rantai lacak barang bukti, bong dan pirek guna membuktikan adanya dugaan manipulasi atau penyisipan zat sabu di dalam polres,” harap Dedi.
Kuasa hukum J berharap propam Polda Riau memeriksa keabsahan administrasi terkait di lepaskannya inisial N dan A.
“Pemeriksaan ini sangat perlu, untuk menghindari dugaan praktik transaksional (86) perkara di luar prosedur hukum yang sah,” tegasnya.***
Sumber : Rgntimes.id
(Red)