Motor Warga Raib Saat Diparkir, Polisi Kandis Tangkap Pelaku Curanmor Positif Narkoba

MITRATERKINI.COM, SIAK – Sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, raib saat diparkir di depan rumah. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Garut RT 001/RW 001, Kampung Belutu, Kecamatan Kandis.

Korban, JUMIYEM, sebelumnya mengetahui sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ digunakan anaknya, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo.

Setelah kembali ke rumah, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Sementara kunci kendaraan diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya. Namun, korban terkejut setelah mengetahui kendaraan sudah tidak berada di tempat.

Tidak hanya sepeda motor, kunci kendaraan yang sebelumnya diletakkan di atas speaker juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan. 

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama JUMIYEM, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.

Selain mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga menemukan fakta lain dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Hasil pemeriksaan urine RN alias PN menunjukkan hasil positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Pelaku selanjutnya diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek.

Polsek Kandis menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.***

(Red)