Tak Pakai Lama! Kasat Narkoba Baru Bengkalis Sikat 16,3 Kg Sabu, 40 Ribu Ekstasi Diamankan

Mitraterkini.com, Bengkalis – Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., langsung menunjukkan kinerja tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bersama tim Opsnal Satresnarkoba, ia berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui AKP Tidar Laksono. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas dan kardus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max warna hitam, dua unit telepon genggam (iPhone XR dan Realme), dua tas hitam, serta satu kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, yakni di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, diketahui bahwa narkotika tersebut telah masuk ke wilayah Bengkalis dan dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro sebelum dilanjutkan dengan perjalanan darat.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial ANGGA, yang diduga sebagai pengendali. 

Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.***

(Red)