DPO Korupsi Lahan Hutan Bengkalis Ditangkap Saat Nongkrong di Kedai Kopi

Mitraterkini.com, BENGKALIS – Buronan kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Surya Putra yang sempat mangkir dari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari praktik jual beli ilegal lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi negara justru diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.

Dalam prosesnya, diterbitkan sebanyak 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Penerbitan dokumen tersebut diduga melibatkan oknum perangkat desa yang memfasilitasi administrasi.

Selain itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu buronan lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang seharusnya dilindungi.**/red