Mitraterkini.com, Perawang, – Aksi penipuan dengan modus transfer uang melalui layanan BRILink kembali memakan korban. Kali ini terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selasa 31/3/2026
Pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Tualang setelah sempat menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 17.56 WIB di salah satu usaha BRILink di Jalan Raya Km 4 RT 007 RW 006, Kelurahan Perawang. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada 28 Maret 2026.
Kapolsek Tualang menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mentransfer uang, dengan alasan dana tersebut akan segera dikembalikan.
“Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berjanji akan mengembalikannya, namun kemudian melarikan diri,” ujar Kompol Teguh.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Elmawati. Selain itu, terdapat satu korban lain yang mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Masing-masing mengalami kerugian Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah dua kali menjalankan aksi serupa di usaha BRILink berbeda, dengan modus meminta korban mentransfer uang ke rekening SeaBank atas nama pihak lain, lalu kabur setelah transaksi berhasil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan Arief, S.Kom bersama Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H dan tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Perawang Km 4, Kelurahan Perawang tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum,” jelas IPTU Alan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang melibatkan transaksi keuangan melalui jasa perantara seperti BRILink.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan transfer uang dengan alasan apa pun, terlebih jika tidak dikenal,” tutup Kapolsek.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta persiapan gelar perkara.***
(Red)