Tak Ada Ampun! Polda Riau Hantam Jaringan Narkoba Internasional

Mitraterkini.com, Pekanbaru – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut polisi menyita 16,37 kilogram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp14,95 miliar.

Selain itu, turut diamankan 40.146 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp16,06 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun internal Polri,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang menaruh perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di berbagai sektor.

Dua Kurir Diamankan, Dikendalikan DPO

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis.

Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tim melakukan penyergapan di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru.

“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka diamankan sebelum sempat menyerahkan seluruh narkotika tersebut,” ujarnya.

Upah Kecil, Risiko Besar

Dari hasil interogasi, diketahui kedua tersangka hanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh pelaku berinisial A. 

Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena keduanya lebih dulu ditangkap polisi.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2026

Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009

Dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Komitmen Tanpa Toleransi

Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur peredaran.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.***

(Red)