MITRATERKINI.COM, SIAK — Sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa blangko SIM, SIM palsu, perangkat elektronik, kendaraan dan uang hasil transaksi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Didampingi Kasat
Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Menurut Kapolres, sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM palsu diduga telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Jaringan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir. Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak SIM palsu hingga pemasar dan kurir.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun melalui perantara dari orang ke orang.
Jenis SIM yang ditawarkan antara lain SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum dengan tarif yang telah ditentukan.
Untuk SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Dalam proses pembuatannya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Data identitas dan foto kemudian diedit menggunakan telepon seluler dengan aplikasi tertentu.
Pelaku juga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM palsu. Kode tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM serta logo yang menyerupai Korlantas Polri.
Data yang telah diedit selanjutnya dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Peran Masing-Masing Pelaku
Polisi mengungkap sejumlah pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
A alias DG (43) berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dengan cara mencurinya dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150 ribu per lembar.
HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa melalui Marketplace Facebook.
Sementara R alias K yang masih berstatus DPO berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
Kemudian SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.
Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan.
Dalam transaksi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu. Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur.
Polisi turut menemukan tiga lembar SIM palsu.
Delivery Control Berujung Penangkapan
Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas melakukan teknik penyelidikan dengan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.
Polisi kemudian mengamankan AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan.
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 22.00 WIB polisi kembali mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Sehari kemudian, Minggu, 30 Agustus 2026, polisi melakukan penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS, serta MAP dan TR yang diketahui datang ke toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.
Dari hasil pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.
Pemasok Blangko Ditangkap
Setelah beberapa hari dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Agustam pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Agustam diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, satu unit komputer lengkap, printer Epson L3210 serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, Polres Siak masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui media sosial maupun perantara. Masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dalam penerbitan SIM.
(Red)