Mitraterkini.com, Pekanbaru – Proyek infrastruktur jalan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini kian menyeruak dan memunculkan aroma korupsi di balik megahnya papan proyek, Jumat (17/10/25)
Salah satu kegiatan yang disorot adalah Paket Preservasi Jalan Inpres Asshofa – Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan nilai kontrak mencapai Rp14.422.697.650,00. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2024 ini tercatat dengan Nomor Kontrak: HK.02.01/Bb23-Wil1.R3/03, memiliki waktu pelaksanaan 54 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mekar Abadi Mandiri.
Tak hanya itu, proyek Preservasi Jalan Pangkalan Baru-Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, senilai Rp14.395.743.310,00 yang digarap PT Riau Mas Bersaudara, juga memunculkan sorotan tajam publik. Kondisi lapangan yang dinilai jauh dari standar mutu memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Lebih lanjut, pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Sudirman – MA Lembu (E-Katalog) senilai Rp22.100.190.000,00 yang dikerjakan oleh PT Harap Panjang, juga masuk dalam radar dugaan pelaksanaan yang menyimpang. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 40 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Dugaan Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan
Dari hasil penelusuran tim lapangan GardaTerkini.com, ketiga proyek tersebut memperlihatkan indikasi kuat ketidak sesuaian terhadap spesifikasi teknis, mulai dari material yang digunakan dilapangan, hingga kualitas hasil pekerjaan secara keseluruhan diragukan kualitas mutu.
Sejumlah pemerhati pembangunan menilai lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait menjadi celah besar bagi terjadinya penyimpangan anggaran. Bahkan, ada dugaan bahwa proses pemeriksaan pekerjaan di lapangan cenderung formalitas tanpa kontrol teknis yang ketat.
“Kementerian PUPR seharusnya turun langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ada penyimpangan, segera dilakukan penindakan tegas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” ujar salah seorang aktivis pengawasan publik di Pekanbaru, yang enggan disebut namanya, Senin (13/10/2025).
Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kementerian Dilempar ke Balai
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi GardaTerkini.com telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI pada 26 September 2025, terkait tiga paket pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut.
Surat itu diterima secara resmi oleh pegawai Bina Marga atas nama Purwadi pada 29 September 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dirjen Bina Marga.
Tidak berhenti di situ, redaksi juga mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Command Center Bina Marga Kementerian PUPR, lengkap dengan tautan berita yang telah tayang. Pihak Command Center membenarkan telah menerima surat tersebut dan bahkan meneruskan klarifikasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau, karena proyek-proyek dimaksud berada dalam tanggung jawab mereka.
Namun, ketika dikonfirmasi ulang, pihak BPJN Wilayah Riau terkesan bungkam dan tidak memberikan jawaban atas surat yang dikirim oleh Command Center Bina Marga. Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah Kepala Balai BPJN Wilayah Riau dan para Satker merasa kebal terhadap instruksi Kementerian?
Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum Sikap abai terhadap instruksi pusat dan minimnya keterbukaan informasi publik menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini. Publik pun mendesak agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.
Karena jika praktik penyimpangan terus dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur nasional. (01).***
Sumber : GardaTerkini.com
(Red)