MITRATERKINI.COM, SIAK – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pertolongan jahat terhadap kendaraan hasil kejahatan.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN yang diduga merupakan hasil curian.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek Tualang.
Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kristian Sirait melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.
Pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam BM 3272 SAN dititipkan kepada pria berinisial A.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan A bersama DF (19) di sebuah rumah di kawasan Tuahmadani, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor Honda Genio BM 3272 SAN yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Tak hanya kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020 di Pekanbaru.
Penyidik menduga AP telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Tualang. Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam sedikitnya 15 aksi curanmor di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sepanjang 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya serta mencari keberadaan kendaraan hasil pencurian yang belum ditemukan.
Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DF dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pertolongan jahat.
Selain ketiga terduga pelaku tersebut, seorang pria berinisial GA (20), yang disebut merupakan teman AP dan diduga turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, telah lebih dahulu diamankan.
GA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Tualang melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun TKP lainnya, sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor hasil pencurian.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.***
(Red)