Dugaan Legalitas Tambak Udang di Pulau Bengkalis Disorot, Aktivis Minta Penegak Hukum Bertindak

MITRATERKINI.COM, BENGKALIS — Keberadaan sejumlah usaha tambak udang di Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah tambak disebut-sebut berada di kawasan pesisir yang berdekatan dengan hutan mangrove dan diduga belum memiliki legalitas pengelolaan yang jelas.

Sorotan tersebut disampaikan seorang aktivis senior yang dikenal dengan sapaan Tehe. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sejumlah usaha tambak udang, khususnya yang berada di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

Menurut Tehe, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan pesisir Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan. Ia menyebut usaha tambak tersebut diduga milik seseorang berinisial A, yang juga disebut dengan alias Aguan.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar menindaklanjuti dan memeriksa legalitas usaha tambak udang yang diduga bermasalah. Jangan sampai aktivitas usaha berlangsung di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujar Tehe.

Ia mengklaim berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah usaha tambak udang di Pulau Bengkalis yang legalitas pengelolaannya perlu diperiksa lebih lanjut.

Tehe juga menyoroti potensi dampak aktivitas pembukaan dan pengelolaan tambak terhadap ekosistem pesisir, terutama kawasan mangrove.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pembukaan kawasan hutan atau perubahan fungsi lahan tanpa izin yang sesuai ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

“Yang menjadi perhatian kami adalah dampaknya terhadap hutan mangrove dan ekosistem pesisir. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara terbuka sesuai aturan,” katanya.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya berkaitan dengan perlindungan hutan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil terluar, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan tidak adanya perizinan tersebut, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan status legalitas masing-masing usaha tambak.

Tehe juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi teknis melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh usaha tambak udang yang berada di wilayah pesisir Pulau Bengkalis.

“Kami berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan. Kalau legal, tentu harus ada dokumen dan izin yang jelas. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan temuan lapangan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Tehe menyebut pada 12 September 2026 lalu pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan kerusakan hutan mangrove di kawasan pesisir Desa Bantan Sari.

Ia mengatakan hasil temuan tersebut akan kembali dilaporkan kepada pihak berwenang dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan lelah menyampaikan hasil temuan di lapangan. Dalam waktu dekat, rencananya kami akan kembali membuat laporan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara resmi,” pungkasnya.***

(TIM)