Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Perawang, Seorang Pria Ditangkap

MITRATERKINI.COM, SIAK – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA (41). Terduga pelaku diamankan di wilayah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kompol Teguh Wiyono.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026. Laporan dibuat setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria dewasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H., kemudian berhasil mengamankan YA.

Berdasarkan hasil penanganan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di rumah dan diduga didatangi oleh terduga pelaku. 

Dalam kejadian itu, korban diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh hingga mengalami ketakutan dan kemudian meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terhadap YA, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polsek Tualang menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban demi menjaga hak, keamanan, dan masa depan anak.***

(Red)