Polemik Upah Pekerja Pembangunan Satpas SIM Polres Siak, Subkontraktor: Dibayarkan Sesuai Progres Kerja…

Mitraterkini.com, Siak – Proyek pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM) Polres Siak itu terus digesa oleh kontraktor pelaksana maupun subkontraktor saat ini, Sabtu (26/9/2026).

Mengingat target penyelesaian gedung Satpas SIM Polres Siak baru tersebut, dan berakhir nanti sesuai masa kerja yang ditargetkan selama 180 hari atau Desember 2026 nanti.

Setidaknya, pada proyek pembangunan itu telah memperkerjakan puluhan tenaga kerja, baik lokal maupun luar daerah khusus dibidangnya masing-masing.

Sementara sebanyak 8 pekerja asal Sumatera Utara sebelumnya yang mengaku mogok hampir tiga minggu bekerja tanpa menerima pembayaran (upah) sebagaimana yang diharapkan, dan untuk memilih meninggalkan pekerjaan.

“Terkait pembayaran itu dua minggu sekali, dan untuk masalah pinjaman saya pun gak menjanjikan pinjam ke Misbah. Tapi entah bahasa Misbah ke Midun bagaimana saya pun tak tau. Intinya, semua terkait pekerja saya serahkan dari awal sama Misbah, baik untuk mencatat HK, tukang, dan helper,” kata Asep.

“Saya pun ngak paham, karena Misbah dan Midun yang urus pekerja, karena anggota mereka semua selain orang lokal ya bang,” tambahnya lagi.

Menanggapi besaran uang yang diberikan sebelumnya sebesar Rp300 ribu tersebut, yang dikatakan sebagai ongkos perjalanan. Dan subkontraktor pun membantah, apalagi sampai menahan upah para pekerja saat itu.

Kemudian subkontraktor Asep menceritakan, terkait 8 orang pekerja yang pulang itu, dan sudah dipertanyakan kembali alasannya kenapa tidak bekerja, karena adanya urusan keluarga.

“Saat itu saya tanya kenapa kalian tidak bekerja, lalu jawab mereka karena ada urusan keluarga. Sementara salah satu pekerja lainnya diam. Sebetulnya, pekerja ini, bisa sampai kesini karena Misbah dan Midun. Jujur saya pun tak tau sama pekerja tersebut,” cerita Asep menyampaikan hal ini kepada pekerja saat itu.

Dari keterangan Asep sebelumnya pun jelas, para pekerja merupakan tanggungjawab Misbah maupun Midun. Ia juga menyampaikan, kepada pekerja agar dapat tinggal sementara waktu disini.

“Kalau mau menunggu disini silakan, mau balik silakan. Saya pun kemudian mebawa saksi dari pihak kantor, securiti bernama Agus agar tidak salah paham nantinya. Jangan nanti saya yang mengusir para pekerja untuk pulang,” ungkapnya.

Dikatakan Asep lagi, saat itupun akhirnya mereka (pekerja) mengambil keputusan untuk pulang. Sebagai manusia mengerti dengan keadaan mereka, selanjutnya secara pribadi memberikan ongkos untuk pulang.

“Kalau mau disini silakan sampai dengan proyek selesai, cuma terkait makan saya tidak tau, dan tidak mungkin, saat para bekerja tidak ada pekerjaan justru saya yang menanggung makan saat itu,” jelasnya.

“Jawaban pekerja ketika itu jelas, iya pak Asep, ngak mungkin kami tak kerja pak Asep yang beri kami makan, jawab salah satu pekerja. Jadi, kami memilih balik saja, sperti itu,” tiru Asep menceritakan.

Sebelumnya, persoalan pun muncul ditengah pekerja. Dimana para pekerja asal kota Medan itu datang untuk mencari penghasilan, dan bukan menghadapi ketidakpastian pembayaran yang menghentikan pekerjaan pada Sabtu, 19 September 2026 lalu.

“Jadi, upah para pekerja inipun sudah dibayarkan sesuai progres kerjannya. Dan ada beberapa pekerja juga yang kita bayar hari ini, dan masih menunggu beberapa pekerja lagi yang belum terkonfirmasi untuk langsung kita bayarkan melalui rekening masing-masing pekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian uang sebesar Rp300 ribu – Rp500 ribu kepada para pekerja yang pulang tersebut, merupakan pinjaman HK.

“Disini pekerja yang ingin pulang bang. Saya, dan pihak perusahaan tidak ada masalah, semua subkon hubungan baik ke perusahaan,” ujarnya.

“Disitu, bahwasanya untuk pekerja yang bertanggungjawab adalah Misbah dan Midun, Kalau saya tau nya Misbah, izin ya bang, karena mereka yang bawa anggota (pekerja), selain pekerja lokal,” sebut Asep lagi.

Selanjutnya, Asep pun menyampaikan, sementara untuk belanja warung pun telah diselesaikannya. Justru saat dilakukan pembayaran tersebut, terdapat kekurangan dari upah atau HK pekerja 4 orang tersebut.

“Belanja warung sudah saya bayarkan, itupun masih nombok (tekor) kurang dari HK dari 4 orang pekerja itu bang,” ucap Asep.

Tanggapan Midun Sebelumnya Terkait Hal tersebut…

Keterangan tersebut, sebelumnya dibantah Midun, kepala tukang yang sebelumnya mengoordinasikan pekerja itu, menyebutkan, sejak awal pekerjaan disepakati secara lisan sebagai pekerjaan harian, bukan borongan.

Menurut Midun, dia diminta melakukan pekerjaan itu melalui Misbah. Ia mengaku sejak awal telah meminta agar pembayaran dilakukan satu bulan dua kali dan pinjaman diberikan ssminggu sekali.

“Saya sudah semaksimal mungkin, namun justru dibilang begitu, hingga saat ini pun uang saya belum dibayarkan,” kata Midun pada pemberitaan sebelumnya.

Menanggapi terkait hal tersebut, subkontraktor Asep mengatakan, akan tetap melakukan pembayaran upah atau sesuai hari kerja (HK) pekerja itu.

“Kita tau nya dengan Misbah dan Midun bang, perihal pekerja itu dibawah kontrol mereka, kita juga pekerja disini. Intinya setelah rekapan progres kerja, upah mereka akan dibayarkan,” cakap Asep.

“Terkait Midun, saya pribadi pun tak tau kalau dia pulang, tanpa sepengetahuan saya, dan tak ada bilang apa-apa ke saya. Alasan baliknya pun saya tak ngerti bang,” ujarnya.

Sekedar informasi untuk pembangunan Satpas SiM Polres Siak itu, langsung dibawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polda Riau, Dengan kontraktor pelaksana yakni, PT Digjaya Optima Konstruksi dengan konsultan pengawas yakni, PT Visplan Konsultan.

Sementara dengan peristiwa atau kejadian (kecelakaan) kerja di lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu, merupakan kelalaian pekerja itu sendiri.

“Pihak perusahaan dan pihak kami telah menyediakan perlengkapan alat pelindung diri (APD), kita selalu mengingatkan para pekerja agar menggunakan perlengkapan kerja demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain sesuai aturan di lokasi kerja,” ungkapnya.

“Kita itu dituntut untuk mematuhi semua aturan K3 di lokasi pekerjaan pembangunan Satpas SIM Polres Siak saat ini,” tambahnya.

K3 secara umum merujuk pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Salah seorang pekerja pembangunan Satpas SIM Polres Siak, Egi mengatakan, untuk pembayaran upah kepada para pekerja itu tidak pernah telat apalagi terjadi persoalan di lapangan saat ini.

“Upah kami dibayarkan sesuai HK, baik itu melalui progres pekerjaan, dimana HK dibayarkan setelah potongan atau pinjaman sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Hingga berita ini tayang dihalaman Mitraterkini.com,,wartawan masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Misbah maupun Midun terkait persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik internal bagi para pekerja dikemudian hari.***(tim)