Instruksi Presiden Soal Harga Sawit Disorot, Petani Rohil Keluhkan TBS Dibeli Rp1.500/Kg

Mitraterkini.com, Rokan Hilir – Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan petani kembali menjadi sorotan. 

Presiden juga menegaskan agar tata niaga komoditas kelapa sawit berpihak kepada petani.

Namun, di lapangan, sejumlah petani di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku masih menjual tandan buah segar (TBS) dengan harga jauh di bawah harga yang mereka harapkan.

Salah seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, TBS sawit hanya dihargai Rp1.500 per kilogram di salah satu tempat penampungan (tangkahan). 

Dari harga tersebut, petani masih harus menanggung biaya panen sebesar Rp200/kg dan biaya langsir Rp150/kg, sehingga uang yang diterima hanya sekitar Rp1.150/kg.

“Harga segitu sangat memberatkan kami. Setelah dipotong biaya panen dan langsir, hasil yang kami terima sangat kecil,” ujar petani tersebut kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat petani.

Selain persoalan harga, masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa seorang pengusaha pembeli TBS berinisial AM belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang dihimpun wartawan dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, TBS dari wilayah Dusun Harapan Makmur diangkut menggunakan kapal laut dengan muatan sekitar 25 hingga 30 ton menuju Tanjung Sarang Olang Aek Jamu, Sumatera Utara.

Sumber juga menyebutkan, TBS tersebut dijual ke salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Negeri Lama dengan harga sekitar Rp2.900/kg, sementara harga beli dari petani hanya Rp1.500/kg.

Adapun biaya operasional yang disebutkan meliputi biaya SPSI di tangkahan Rp50/kg, ongkos kapal sekitar Rp200/kg, SPSI di Tanjung Sarang Olang Rp50/kg, serta ongkos angkutan truk sekitar Rp150–Rp200/kg.

Berdasarkan perhitungan sumber, selisih harga tersebut masih menyisakan keuntungan sekitar Rp700/kg bagi pengumpul setelah dikurangi biaya operasional. Disebutkan pula, dalam satu kali putaran pembelian selama sekitar 15 hari, volume TBS yang ditampung dapat mencapai sekitar 1.100 ton.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, serta instansi terkait dan aparat penegak hukum, melakukan pengawasan terhadap tata niaga TBS serta menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan harga acuan maupun aturan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha berinisial AM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Edisupriadi

Editor: Paijo