MITRATERKINI.COM, SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam rangkaian penangkapan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan lima tersangka dari dua lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 7 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam,
sepeda motor, plastik pembungkus, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” ungkap AKP Benny.
Dalam penindakan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan M. RSL, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M. RSL mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MZS. Hasilnya, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.
Dari lokasi kedua, berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang disita polisi mencapai lebih dari 7 gram.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, M. RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar. A diduga bertindak sebagai kurir, sedangkan T. RF dan HY diduga menguasai serta memiliki barang narkotika tersebut.
Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial IR yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap kelima tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Tiga Tersangka Disebut P3K Paruh Waktu
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga dari lima tersangka disebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Informasi mengenai status kepegawaian ketiga tersangka tersebut menjadi perhatian karena proses hukum kasus narkotika kini tengah berjalan. Untuk memastikan status serta kedudukan mereka sebagai P3K paruh waktu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Siak.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo.
Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***(Red)