Mitraterkini.com, Siak – Aksi pembobolan sebuah gudang di Dusun Endang Darma, Kelurahan Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, berakhir di tangan aparat kepolisian. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Bungaraya Polres Siak berhasil mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim AIPTU Irson Aprianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nanang Nurwahid, yang kehilangan sejumlah barang dari gudangnya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari warga yang melihat seseorang membawa gerobak dari arah gudangnya. Saat diperiksa, gembok gudang telah dirusak dan sejumlah barang telah hilang.
“Barang yang dicuri berupa satu unit gerobak angkong, satu unit kompor gas, dan satu tabung elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp950 ribu,” ujar AIPTU Irson.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Bungaraya langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa dua terduga pelaku telah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian.
Saat didatangi petugas, kedua pelaku berinisial R alias Ompong (38), warga Kedokan Bungaraya, dan HH alias Tomi (36), warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang berdomisili di Medan Baru.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas satu pelaku lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku ketiga, S alias Ukon (31), di kediamannya di RK I Kampung Bungaraya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bungaraya untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka dengan hasil negatif.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit gerobak angkong merek Rush warna merah, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara.
Melalui Kanit Reskrim, Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.
Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bungaraya,” tutupnya.***
(Red)