Mitraterkini.com, Rokan Hilir – Masyarakat Peduli Rokan Hilir (Gamasperohi) menyatakan menolak dengan tegas hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir terkait penyampaian laporan pembahasan Badan Anggaran sekaligus rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gamasperohi meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap hasil paripurna, bahkan menunda atau membatalkannya apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur.
Tokoh Masyarakat Rokan Hilir, Heriandi Bustam, SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyampaian hingga pembahasan LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun 2025.
Menurut Heriandi, penyampaian LKPJ oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada DPRD dinilai terlambat dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa LKPJ kepala daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Namun, LKPJ Bupati Rokan Hilir baru disampaikan pada Mei 2026 atau sekitar lima bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya kepada awak media di Bagansiapiapi, Rabu (1/7/2026).
Ia juga menyoroti proses pembahasan LKPJ di DPRD yang menurutnya melebihi batas waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Heriandi menilai rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan Badan Anggaran sekaligus rekomendasi LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun 2025 tidak memenuhi syarat kuorum.
Berdasarkan pengamatannya, rapat tersebut hanya dihadiri delapan anggota DPRD, terdiri atas empat unsur pimpinan dan empat anggota dewan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan daftar hadir rapat yang disebut tidak sesuai dengan jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik.
“Kami menilai paripurna terkait LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun 2025 ini sarat dengan berbagai kejanggalan. Karena itu, kami telah menyurati Kemendagri agar melalui Direktorat Jenderal terkait, khususnya Ditjen Otonomi Daerah, segera melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengevaluasi produk hukum yang dihasilkan dalam paripurna tersebut,” kata Heriandi.
Ia berharap apabila ditemukan adanya cacat prosedur, Kemendagri dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengembalikan atau membatalkan hasil rapat paripurna tersebut.
“Harapan kami, ke depan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lebih baik, menjunjung tinggi aturan, dan tidak semena-mena dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan produk hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait tanggapan atas pernyataan dan keberatan yang disampaikan Gamasperohi.
Penulis: Edisupriadi
Editor: Paijo