Diduga Salah Tafsir Aturan, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar di PUPR Kampar Menuai Polemik

Mitraterkini.com, Kampar —

Polemik dugaan salah tafsir aturan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. 

Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau terkait klarifikasi proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar.

LSM tersebut secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kampar atas kegiatan pembangunan jalan APBD Kampar yang disebut memiliki volume penanganan sekitar ±5 kilometer.

Namun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, progres pekerjaan diduga baru mencapai sekitar 3 kilometer, sementara proses PHO disebut telah dilakukan dengan nilai pencairan mencapai Rp13 miliar pada tahun anggaran 2025.

Surat klarifikasi bernomor 02/KL/KF-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 itu turut dilengkapi dokumentasi foto lapangan sebagai dasar permintaan penjelasan, dan diterima pihak terkait pada Senin (22/12/2025).

Namun alih-alih memperoleh jawaban substansi, LSM justru menyoroti respons internal Dinas PUPR Kampar yang dinilai keliru dalam menafsirkan isi surat. Pihak Kasubag PUPR Kampar disebut mengarahkan surat klarifikasi tersebut ke jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Dinas Kominfo, seolah-olah surat tersebut merupakan permohonan dokumen informasi publik.

Padahal, menurut LSM, surat yang disampaikan bukan permintaan dokumen, melainkan klarifikasi dan konfirmasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan di lapangan sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol.

LSM Nilai Terjadi Kekeliruan Administratif

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau menilai Plt Kepala Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., bersama Kasubag PUPR Kampar, diduga belum memahami perbedaan mendasar antara permohonan informasi publik dan surat klarifikasi serta konfirmasi.

“Kami tidak meminta dokumen. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol dengan meminta klarifikasi dan konfirmasi atas kegiatan yang diduga bermasalah. Namun justru diarahkan ke PPID. Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami tata naskah dinas,” tegasnya.

PPID Kampar Angkat Bicara

Untuk memastikan hal tersebut, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PPID Kabupaten Kampar pada Rabu (17/12/2025). Hasilnya, pihak PPID menegaskan bahwa surat klarifikasi dan konfirmasi bukan menjadi kewenangan mereka.

“Klarifikasi dan konfirmasi bukan ranah PPID. 

Kami hanya melayani permohonan dokumentasi atau informasi publik. Ini kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam membaca isi surat,” ujar Kabid PPID Kampar.

Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan pemahaman prosedur internal di lingkungan Dinas PUPR Kampar.

Plt Kadis PUPR Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/12/2025), menyatakan bahwa langkah yang diambil jajarannya telah sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Menurutnya, setiap surat klarifikasi dan konfirmasi harus melalui jalur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun pernyataan tersebut dinilai berbeda dengan penjelasan pihak PPID Kampar, sehingga memunculkan polemik dan dugaan perbedaan tafsir regulasi antarpejabat di lingkungan Pemkab Kampar.

LSM Desak Evaluasi Internal

Atas kondisi tersebut, DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau mendesak Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi internal terhadap kinerja dan pemahaman regulasi pejabat di Dinas PUPR Kampar.

LSM menegaskan bahwa klarifikasi dan konfirmasi merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin, bukan ancaman yang harus dialihkan atau dipersempit.

“Klarifikasi harus dijawab secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik,” tegas LSM.***

sumber : Gardaterkini.com

(Tim Redaksi)