KNPI Riau Desak Audit Total Program MBG di Siak, Dugaan Jual Beli Titik Dapur Jadi Alarm Pengawasan

Mitraterkini.com, SIAK – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum di tingkat pusat menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Kasus tersebut dinilai sebagai alarm bagi seluruh daerah pelaksana program, termasuk Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Mencuatnya dugaan transaksi dalam penentuan lokasi dapur MBG memunculkan kekhawatiran adanya penyimpangan yang berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia.

Karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme,” ujar Larshen Yunus kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Larshen menegaskan, apabila dugaan jual beli titik SPPG yang kini tengah diusut di tingkat nasional terbukti benar, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan anggaran besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari. 

Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, beberapa bangunan yang diajukan sebagai titik SPPG dinilai belum memenuhi standar kelayakan. Namun, sejumlah mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

“Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Lisa.

Atas kondisi tersebut, KNPI Riau menilai perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Larshen yang juga menjabat Ketua Umum DPP GARAPAN menegaskan bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya berfokus pada aspek administrasi semata, tetapi juga mencakup kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

“Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan Agung, KPK, BPKP, serta aparat penegak hukum di daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.

KNPI Provinsi Riau menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 

Namun, dukungan tersebut harus dibarengi pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 

Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Larshen Yunus.

Sumber : Rgntimes.id

(Tim)