Polsek Siak Kecil Ungkap Sarang Sabu di Tanjung Datuk, MR Diamankan Beserta Barang Bukti

Mitraterkini.com, BENGKALIS – Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Tanjung Datuk.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi, S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim opsnal Polsek Siak Kecil kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Zalik Aris, Dusun Pangkalan Tambang, Desa Tanjung Datuk sekitar pukul 17.20 WIB.

“Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Bastian.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri atas dua paket kecil, tiga paket sedang, dan empat paket besar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp572.000, gunting, korek api, dompet kecil, tas hitam, serta satu unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap MR juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, penimbangan barang bukti, serta pengujian laboratorium forensik terhadap narkotika yang disita.

Kapolsek Siak Kecil mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. 

Setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup IPTU Bastian.***

(Red)