Mitraterini.com, KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam rangka Operasi Antik LK-2026.
Sebanyak 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate diamankan dari tangan dua kurir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di wilayah perairan yang dicurigai sebagai jalur masuk barang haram tersebut.
Saat patroli, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Ketika hendak dihentikan, kapal tersebut justru melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.
Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal, sehingga kedua tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika, yakni 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit telepon genggam, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan lintas negara.***
(Red)