Diduga Abaikan Perizinan, Stockpile Cangkang PT KIMI di Perawang Disorot

Mitraterkini.com, Siak – Aktivitas penumpukan (stockpile) cangkang sawit milik PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) di kawasan Pelindo Regional 1 Terminal Peti Kemas Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai sorotan publik.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, salah satunya Sertifikat Laik Operasi (SLO) lingkungan terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).

Sejumlah pihak menegaskan, investasi di daerah tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting guna mencegah potensi dampak lingkungan.

“Kita tidak menghalangi investasi, tetapi setiap kegiatan usaha harus memenuhi legal standing dan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang perwakilan LSM di Kabupaten Siak.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah kerja Perawang, Afrizal Daulay, mengatakan bahwa hingga saat ini aktivitas pengangkutan cangkang belum berjalan.

“Untuk proses pengapalan saat ini belum ada, masih berhenti. Memang ada sekitar 15 unit truk bermuatan, namun dalam kondisi stop,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan Analisis Kebijakan, Teguh Santoso, ST, menjelaskan bahwa apabila lahan yang digunakan berstatus sewa, maka kewenangan pengurusan izin berada pada pemilik lahan.

“Untuk izin lingkungan seharusnya mengacu pada AMDAL milik Pelindo. Perusahaan wajib menyusun RKP-RPL yang disahkan oleh Pelindo, lalu dilaporkan ke dinas lingkungan yang menerbitkan AMDAL tersebut,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pelindo terkait aktivitas tersebut.

“Kami belum mengetahui AMDAL Pelindo diterbitkan oleh siapa. Silakan konfirmasi ke DLH Siak. Jika lahan masih milik Pelindo, maka pengurusan izin berada pada pemilik lahan. Sampai sekarang belum ada laporan,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Penaatan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yadi, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak perusahaan.

“Silakan konfirmasi langsung ke perusahaan terkait perizinannya,” singkatnya.

Sebelumnya, perwakilan lapangan PT KIMI, Fajar, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait perizinan stockpile cangkang tersebut.

“Belum tahu, ini baru berjalan. Silakan tanyakan ke Pelindo,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebagai informasi, Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk usaha cangkang umumnya mencakup SLO lingkungan (PSLB3) serta SLO instalasi tenaga listrik apabila menggunakan mesin atau genset sendiri. 

SLO lingkungan berfungsi memastikan bahwa pengelolaan limbah telah memenuhi standar baku mutu lingkungan dan biasanya diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup daerah.

Stockpile cangkang sawit sendiri merupakan fasilitas penyimpanan limbah padat hasil pengolahan kelapa sawit yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar biomassa untuk kebutuhan industri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk pemberitaan berikutnya.(Tim)

Reporter: Eman