Tak Berkutik! Pencuri Dinamo Yanmar Dibekuk Polsek Tualang, Satu Masuk DPO

Mitraterkini.com, Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit dinamo merek Yanmar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Rabu (1 April 2026)

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang, tepatnya di belakang sebuah kedai kopi. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Boni Irawan, yang mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom bersama Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H dan tim, salah satu pelaku berhasil diamankan pada Senin, 30 Maret 2026 di wilayah Kampung Pinang Sebatang,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang diamankan berinisial PM (29), seorang buruh harian lepas. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial WH masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga merupakan hasil curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku dan sempat terekam kamera CCTV saat mengambil dinamo yang terpasang pada mesin diesel milik korban di belakang kedai kopi.

Saat ini, pelaku PM tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.***

(Red)