Digerebek di Koto Gasib, Bandar Sabu Ini Tak Berkutik—9 Paket Disita!

Mitraterkini.com, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PH alias Arip (34), warga Kecamatan Bunga Raya, diringkus petugas di Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Senin (30/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny A. Siregar, SH, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram.

“Setelah dilakukan pengintaian sejak pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam potongan busa,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu

1 unit ponsel merek OPPO

1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru tanpa nomor polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PH alias Arip diduga berperan sebagai bandar. 

Ia mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina, yang mengindikasikan bahwa ia turut sebagai pengguna aktif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Benny menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak.***

(Red)