Mitraterkini.com, Siak — Aktivitas pengangkutan tanah galian C di sepanjang Jalan Dua Jalur Dayun–Mempura menuai keluhan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kecamatan Dayun melakukan patroli sekaligus penertiban di lokasi, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan akibat banyaknya ceceran tanah dari truk pengangkut yang mengotori badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Selain membuat permukaan jalan licin saat hujan, tanah yang berserakan juga menimbulkan debu tebal ketika cuaca panas. Kondisi ini tidak hanya mengganggu jarak pandang pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, SE., M.Si melalui petugas Satpol PP Kecamatan Dayun di lapangan, Dedi Hazmi, S.Sos, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian pelaku usaha yang dapat membahayakan keselamatan publik.
“Kami tidak ingin ada korban akibat jalan licin karena ceceran tanah. Pemilik usaha galian C wajib bertanggung jawab membersihkan badan jalan yang terdampak aktivitas operasional mereka,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan peringatan langsung kepada pengelola galian C agar segera melakukan pembersihan jalan serta menerapkan langkah mitigasi guna mencegah kejadian serupa terulang.
Satpol PP Kabupaten Siak menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.***
(Sumber: Ditpol PP Linmas Afni Z Prajawibawa, Siak)
(Red)