Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Sabu, Karyawan Honorer Turut Terlibat

Mitraterkini.com, Siak – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak, Selasa (24/2/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial MS (25), seorang wiraswasta, dan TR (37), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.15 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002 dan berhasil mengamankan MS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Hasil interogasi awal terhadap MS mengarah kepada TR sebagai pemasok sabu tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR di kediamannya di Jalan Datuk Bendahara, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kedua tersangka kami duga berperan sebagai pengedar atau bandar. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar AKP Benny.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***

(Red)