Polsek Tualang Ungkap Pencurian 2,1 Ton Sawit di Areal PT AIP, Satu Pelaku Diamankan

Mitraterkini.com, Perawang — Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa buah kelapa sawit seberat sekitar 2.150 kilogram atau 72 tandan milik Teluk Siak Estate (TSE) PT Aneka Inti Persada (AIP). 

Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Kapolsek Tualang menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok G25 areal Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di area perkebunan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin.

“Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial JS (19), warga Kampung Tualang Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 72 tandan buah kelapa sawit.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp6.880.000.

Saat ini, tersangka JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.***

Reporter: Erik