Mitraterkini.com, Kubu – Mediasi antara masyarakat Kecamatan Kubu–Kubu Babussalam dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang difasilitasi Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles BBA, MBA, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (19/12/2025) tersebut membahas tuntutan perbaikan Jalan Lintas Kubu yang mengalami kerusakan parah.
Mediasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari itu belum mampu menjembatani tuntutan warga terkait perbaikan jalan sepanjang sekitar 20 kilometer. Dalam forum tersebut, pihak PHR menyatakan belum sanggup memenuhi tuntutan pembangunan jalan secara menyeluruh.
PHR hanya menyanggupi perawatan sekitar 30 persen ruas jalan dan menawarkan pembangunan sepanjang empat kilometer yang direncanakan pada tahun 2026. Tawaran tersebut langsung ditolak masyarakat yang tetap meminta pembangunan minimal 10 kilometer.
Suasana mediasi sempat memanas saat perwakilan PHR, Rudi Arif, menyebut kerusakan jalan juga disebabkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Pernyataan itu memicu reaksi keras warga yang menilai alasan tersebut tidak relevan.
Warga juga menilai klaim PHR terkait kontribusi pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer lebih banyak berada di wilayah Bangko Pusako, bukan di Kubu–Kubu Babussalam.
“Kami menuntut pembangunan, bukan sekadar perawatan.
Jika tidak sanggup, lebih baik PHR angkat kaki dari Kenegerian Kubu,” tegas Randi, salah satu perwakilan warga.
Mediasi ini turut dihadiri Kapolres Rohil, Dandim 0321/Rohil, perwakilan SKK Migas, camat, para penghulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda.
Meski sempat dilanjutkan dengan pertemuan internal, pihak PHR tetap pada rencana pembangunan empat kilometer pada tahun 2026.
Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mencari solusi terbaik.
“Berbagai opsi sudah kita sampaikan, namun perusahaan tetap bertahan di empat kilometer, sementara masyarakat meminta sepuluh kilometer,” ujarnya.
Perwakilan warga, Rudi Artono, menyatakan mediasi tidak menghasilkan titik temu dan tidak menutup kemungkinan aksi demonstrasi kembali dilakukan apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta Pemkab Rohil dan pihak kecamatan menindak tegas kendaraan perusahaan yang melintas dengan tonase melebihi kelas jalan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mediasi berakhir tanpa keputusan, sementara penolakan terhadap PHR terus disuarakan warga.
Penulis : EDISUPRIADI
Editor : PAIJO