Gagal Beraksi, Dua Terduga Pencuri Kabel Grounding PLN Diciduk Polsek Kandis

Mitraterkini.com, SIAK – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Kandis bersama pihak PT PLN yang berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Kompol Herman Pelani.

Peristiwa bermula saat seorang saksi melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Saksi kemudian menghubungi petugas PLN dan bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat mengetahui aksinya dipergoki, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Akibat perbuatan tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000.

Saat ini, kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kandis menegaskan, Polres Siak akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. 

Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak,” tegas Kompol Herman Pelani.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tidak terganggu akibat aksi kriminal.***

(Red)