Satreskrim Polres Siak Ungkap Tambang Ilegal di Tualang, Excavator Hitachi Ikut Diamankan

Mitraterkini.com, Siak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tualang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan tanah kuari atau galian C tanpa izin di Jalan Lintas Inpres RT 005 RW 004 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan Arief A.R., S.Kom memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal Polsek Tualang tiba di lokasi dan menemukan aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan tanpa izin. Di lokasi tersebut, petugas mendapati satu unit alat berat excavator merek Hitachi yang sedang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Petugas kemudian mengamankan seorang operator excavator berinisial S, yang mengaku bekerja sebagai operator alat berat di lokasi tersebut.

Selain itu, turut diamankan seorang pekerja berinisial A.T yang bertugas sebagai pencatat atau merekap hasil muatan.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, diketahui bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang masing-masing berinisial D dan P.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang sopir truk yang bertugas mengangkut hasil galian C dari lokasi tambang, masing-masing berinisial R, S, B, dan A.

Selanjutnya, keenam orang tersebut diamankan ke Polsek Tualang dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Satreskrim Polres Siak masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap para saksi, sekaligus menyiapkan administrasi penyidikan guna mengungkap secara lengkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

(Red)